Saturday, October 18, 2008

UE Peringatkan Volume MP3 Player

MP3 Player telah menjadi gaya hidup kawula muda. Namun, penggunaan alat pemutar musik digital itu dapat berdampak kepada penggunanya. Apalagi jika volumenya berlebihan. Risikonya, tuli.

Karena itu, Uni Eropa (UE) memperingatkan pemilik MP3 Player untuk tidak mendengarkan musik dengan volume terlalu tinggi, melebihi 89 db. Sebab, jika itu terjadi, peluang kehilangan indera pendengaran sangat tinggi. "Kerusakan pendengaran baru terasa pada masa depan", ujar Helen Kearns, juru bicara UE.

Dalam penelitiannya, UE menyebutkan bahwa 2,5 juta hingga 10 juta penduduk Eropa berisiko mengalamai gangguan pendengaran. Hal itu berkaitan dengan kebiasaan mendengarkan MP3 Player dengan volume tinggi. Mereka menggunakan alat tersebut minimal sejam dalam sehari, paling tidak selama lima tahun. Karena itu, UE berencana mengeluarkan aturan untuk pembatasan volume MP3 Player. Apple yang memroduksi iPod telah mengawali gerakan itu. Mereka telah menarik iPod di Perancis untuk meng-upgrade software. Yang diubah batas volume 100 db.

No comments: